Hakim Sentil Robert Heri di Sidang Korupsi IUP Batubara Lahat Rp495 Miliar, Bantah Hadir Rapat di Jakarta

Hakim Sentil Robert Heri di Sidang Korupsi IUP Batubara Lahat Rp495 Miliar, Bantah Hadir Rapat di Jakarta

Hakim Sentil Robert Heri di sidang korupsi IUP batubara Lahat Rp495 miliar, bantah hadir rapat di Jakarta. foto: ilustrasi.--

BACA JUGA:Pengusaha Batubara Lahat Sepakat Buat Jalan Khusus

BACA JUGA:Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Batubara Tambah Terang Benderang

"Saya benar-benar tidak tahu pak, jujur saya baru tahu saat sidang ini dari keterangan saksi lain," jawab Robert Heri lagi.

Terungkap juga dipersidangan sebelumnya, PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) disebut melakukan penambangan batu bara ilegal di lokasi IUP PT Bukit Asam (PTBA) seluas lebih kurang 9,8 hektar di Kabupaten Lahat tanpa di reklamasi kembali.

Hal itu diungkapkan saksi Vice Presiden PTBA Bidang Pengembangan Tambang Wali Hasunah saat dihadirkan tim penuntut umum Kejari Lahat, dalam sidang korupsi IUP Batu Bara Lahat senilai Rp495 miliar di PN Palembang, Senin 9 Desember 2024 lalu 

BACA JUGA:Pengusaha Batubara Lahat Sepakat Buat Jalan Khusus

BACA JUGA:Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Batubara Tambah Terang Benderang

Wali menerangkan, izin penambangan PTBA dari kementerian ESDM untuk luasan 3300 hektar yang ada di lokasi Muara Tiga Besar Lahat tersebut berlaku hingga tahun 2029.

Dikatakannya, adanya penggalian batubara di dalam wilayah izin tambang PTBA tersebut diketahui dari hasil rapat internal unit perusahaan yang telah dikeruk PT ABS sejak tahun 2013.

Dari rapat itu, lanjut saksi Wali kemudian menurunkan tim untuk meninjau langsung ke lapangan dan dari laporan tim benar ada penggalian batu bara dalam wilayah izin usaha PTBA.

Dalam perkara ini tim JPU membacakan surat dakwaan terhadap enam orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.

BACA JUGA:Pengusaha Batubara Lahat Sepakat Buat Jalan Khusus

BACA JUGA:Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Batubara Tambah Terang Benderang

Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: