Hakim Sentil Robert Heri di Sidang Korupsi IUP Batubara Lahat Rp495 Miliar, Bantah Hadir Rapat di Jakarta

Hakim Sentil Robert Heri di Sidang Korupsi IUP Batubara Lahat Rp495 Miliar, Bantah Hadir Rapat di Jakarta

Hakim Sentil Robert Heri di sidang korupsi IUP batubara Lahat Rp495 miliar, bantah hadir rapat di Jakarta. foto: ilustrasi.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hakim sentil Robert Heri di sidang korupsi IUP batu bara Lahat rugikan negara Rp495 miliar.

Saksi Robert membantah hadir pada undangan rapat di Jakarta, padahal masalah perambahan lahan tambang PT BA itu dibahas di kantor pusat.

Anehnya Robert Heri tetap pada jawabannya, dia tidak tahu dan tidak pernah hadir di rapat itu.

Menurut hakim keterangan Robert itu aneh karena bawahannya di Dinas ESDM mengaku hadir pada rapat itu.

BACA JUGA:Pengusaha Batubara Lahat Sepakat Buat Jalan Khusus

BACA JUGA:Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Batubara Tambah Terang Benderang

"Ini bikin bingung kami, nggak mungkin Kadis tidak mengetahui bawahannya bahwa ada rapat yang digelar di kantor pusat PTBA di Jakarta, jangan-jangan nanti ada SPJ nya juga ini," sentil hakim.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel periode 2010-2020 Robert Heri diperiksa sebagai saksi di PN Palembang.

Robert mengakui kaget dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi korupsi IUP Batu Bara Lahat oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).

Robert Heri memberikan keterangan saat diperiksa sebagai saksi sidang pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 6 Januari 2025.

BACA JUGA:Pengusaha Batubara Lahat Sepakat Buat Jalan Khusus

BACA JUGA:Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Batubara Tambah Terang Benderang 

Robert Heri mengaku tidak tahu adanya permasalahan mengenai patok batas klaim PT ABS di lokasi penambangan PT Bukit Asam Lahat.

"Saya kaget baru tahu saat diperiksa penyidik Kejaksaan adanya permasalahan ini," ungkap Robert Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: