Hakim Sentil Robert Heri di Sidang Korupsi IUP Batubara Lahat Rp495 Miliar, Bantah Hadir Rapat di Jakarta
Hakim Sentil Robert Heri di sidang korupsi IUP batubara Lahat Rp495 miliar, bantah hadir rapat di Jakarta. foto: ilustrasi.--
Dihadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, saksi membeberkan terkait permasalahan klaim PT ABS soal lokasi penambangan itu dirinya mengirimkan tim Dinas ESDM Sumsel untuk turun mengecek lokasi dilapangan.
Permintaan untuk menerjunkan tim itu, kata Robert Heri setelah pihak PT Bukit Asam mengirimkan surat resmi kepada Dinas ESDM Sumsel.
BACA JUGA:Pengusaha Batubara Lahat Sepakat Buat Jalan Khusus
"Saat itu ada dua orang tim yang turun ke lokasi, yaitu satu inspektur tambang bernama Tanu dan Kasi Lingkungan Almarhum Hafis," terang Robert Heri.
Eks manager Sriwijaya FC ini menerangkan, dari hasil laporan tim yang diterjunkan ke lapangan memang betul PT ABS sudah melakukan kegiatan penambangan dalam wilayah tambang PTBA.
"Laporan itu baik dalam bentuk lisan dan tertulis dari tim yang diturunkan ke lapangan," sebutnya.
Namun, saat ditanya hakim apakah pihak Dinas ESDM Sumsel mengetahui sebelumnya ada undangan rapat mengenai permasalahan itu di kantor pusat PTBA di Jakarta.
BACA JUGA:Pengusaha Batubara Lahat Sepakat Buat Jalan Khusus
Robert Heri mengaku selama menjabat sebagai Kadis ESDM Sumsel tidak mengetahui adanya rapat tersebut, baru tahu saat sebelum persidangan hari ini dimulai.
"Terus terang saya baru tahu adanya undangan rapat dari saksi-saksi lain yang dihadirkan hari ini, seperti yang dikatakan mantan bawahan saya," ungkapnya.
Sebab, saat ditanya kepada saksi lain bernama Isro mantan bawahan Robert Heri di Dinas ESDM mengaku hadir pada undangan rapat tersebut.
"Ini bikin bingung kami, nggak mungkin Kadis tidak mengetahui bawahannya bahwa ada rapat yang digelar di kantor pusat PTBA di Jakarta, jangan-jangan nanti ada SPJ nya juga ini," sentil hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: