Pemkab Ogan Ilir Ternyata Nunggak Rp 18 Miliar ke BPJS Kesehatan, Kok Bisa?
Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir saat melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan, buntut dari ditangguhkannya layanan BPJS Kesehatan. --
Sementara itu, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang menjelaskan, bahwa penghentian layanan peserta JKN khususnya segmen PBPU Pemkab Ogan Ilir yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir, dikarenakan berakhirnya perjanjian kerjasama PBPU Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada tanggal 31 Desember 2024.
Untuk segmen peserta lain, baik PBPU (mandiri), PPU Badan Usaha yang tidak menunggak iuran, PPU ASN/TNI/Polri dan PBI yang dibiayai oleh APBN maupun peserta PBPU Pemda yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sumsel masih dapat dilayani di fasilitas kesehatan di wilayah Ogan Ilir.
BPJS Kesehatan Cabang Palembang berharap, kerjasama PBPU Pemda dengan Pemkab Ogan Ilir tetap berlangsung dan saat ini proses perpanjangan kerja sama masih dalam pembahasan di Pemkab Ogan Ilir.
Sesuai dengan edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, untuk peserta yang terdampak non aktif akibat berakhirnya perjanjian ini dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang ada di Kabupaten Ogan Ilir secara gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: