Kado Pahit Tahun 2025 Warga Ogan Ilir Paska BPJS Distop, Balik Ke Istilah Lama ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’
Kado pahit tahun 2025 warga Ogan Ilir paska BPJS distop balik ke istilah lama ‘orang miskin dilarang sakit’. --
“Untuk sementara ‘kan belum permanen?,” sebut MitraTeli.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga miskin di Kabupaten Ogan Ilir kini sedang resah, lantaran tidak bisa lagi menikmati program berobat gratis.
Pasalnya, layanan untuk BPJS PBI atau BPJS Kesehatan yang didanai oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, untuk sementara waktu dinonaktifkan.
Kado pahit tahun 2025 warga Ogan Ilir paska BPJS distop balik ke istilah lama ‘orang miskin dilarang sakit’. --
Dengan demikian, warga miskin di Kabupaten Ogan Ilir tidak bisa lagi mendapatkan layanan berobat secara gratis di rumah sakit untuk sementara waktu.
Penonaktifan kartu BPJS PBI oleh BPJS Kesehatan Kantor cabang Palembang, dikarenakan perjanjian kerjasama dengan Pemkab Ogan Ilir telah berakhir.
BACA JUGA:Waduh! Harvey Moeis-Sandra Dewi Terima Iuran Kesehatan Jatah Orang Miskin, BPJS membenarkan
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terdaftar di BPJS Kelas 3, Kartu Peserta Tersebar
Berdasarkan surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 440/0001/V/KES/2025, bahwa berakhirnya perjanjian kerjasama 31 Desember 2024.
Dan ternyata, perjanjian kerjasama antara Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang ini belum diperpanjang oleh Pemkab Ogan Ilir.
Hal ini juga diinformasikan oleh salah satu petugas BPJS yang ada di RSUD Ogan Ilir, bahwa terhitung 1 Januari 2025 RSUD tidak memberikan pelayanan kesehatan terhadap peserta dari BPJS PBI.
Diungkapkan salah seorang warga di Kecamatan Tanjung Batu, Cibot, 60 tahun, yang merasa kecewa ketika tidak dilayani oleh RSUD Ogan Ilir, karena kartu BPJS-nya ditangguhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: