203.000 Lebih Warga Miskin di Ogan Ilir Tercover JKN-KIS, Belum Terdaftar? Begini Caranya

203.000 Lebih Warga Miskin di Ogan Ilir Tercover JKN-KIS, Belum Terdaftar? Begini Caranya

Kartu KIS.-Foto: dokumen/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sedikitnya 203.000 warga miskin di Kabupaten Ogan Ilir telah tercover Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin Hanafi, kepada SUMEKS.CO, Selasa, 10 Januari 2023.

"Per 2022 lalu sudah 203.000 lebih warga Ogan Ilir yang terdaftar sebagai penerima bantuan JKN-KIS dari Pemerintah," terangnya.

Disinggung mengenai target tahun 2023 ini, Kapidin menyebut, belum bisa dipastikan. Karena, kuota untuk Kabupaten Ogan Ilir ditentukan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kita belum tahu kuota untuk tahun ini, yang jelas kita masih menunggu informasi dari BPJS Kesehatan," lanjutnya.

BACA JUGA:Cara Mendaftar Kartu KIS, Siapkan Dokumen Berikut

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Sebagaimana diketahui, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS.

Keberadaan program JKN-KIS yang hadir untuk menjamin kesehatan masyarakat sangat besar manfaatnya dirasakan masyarakat. Program ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara berdasarkan Undang-Undang yang menjamin kesejahteraan warga negara melalui program jaminan sosial.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ada 4 Bantuan yang Cair di Tahun 2023

Adapun persyaratan untuk pengajuan baru menjadi pemegang KIS, warga Ogan Ilir harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Istri, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades, Foto Rumah (Depan + Belakang) yang ditandatangan dan Cap Kades.

"Semuanya di fotocopy masing-masing dua rangkap dan dimasukkan ke map," lanjutnya.

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menyebut, bahwa program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat Ogan Ilir. Untuk itu, Pemkab Ogan Ilir akan mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS di Ogan Ilir.

Pemkab Ogan Ilir sendiri telah mendaftarkan sebagian masyarakat ke dalam Program JKN-KIS tersebut. Menurut Panca, selama ini Pemkab Ogan Ilir selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan sangat baik kepada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: