Kado Pahit Tahun 2025 Warga Ogan Ilir Paska BPJS Distop, Balik Ke Istilah Lama ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’

Kado Pahit Tahun 2025 Warga Ogan Ilir Paska BPJS Distop, Balik Ke Istilah Lama ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’

Kado pahit tahun 2025 warga Ogan Ilir paska BPJS distop balik ke istilah lama ‘orang miskin dilarang sakit’. --

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang, Sosialisasikan Program JKN kepada Sahabat Disabilitas

Sama halnya dengan warga Indralaya, Arman, yang sempat membawa adiknya dirawat di RSMH Palembang setelah dirujuk dari RS di Indralaya. 

Pada Selasa, 31 Desember 2024, BPJS KIS milik adiknya dalam keadaan aktif pada saat dicek oleh petugas rumah sakit. 

Akan tetapi, Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, dirinya diberitahu pihak RSMH Palembang bahwa BPJS KIS atas nama adiknya  ditangguhkan alias tidak aktif.


Kado pahit tahun 2025 warga Ogan Ilir paska BPJS distop balik ke istilah lama ‘orang miskin dilarang sakit’. --

Arman pun terpaksa harus membayar pelayanan kesehatan di RSMH Palembang sebesar Rp 2.700.000.

BACA JUGA:Tak Hanya Layani Kesehatan Pegawai, Klinik Mediska KAI Divre III Palembang Terbuka Untuk Umum dan BPJS

BACA JUGA:Warga Keluhkan BPJS Dinonaktifkan Tidak Bisa Berobat, Ini Caranya! 

"Kami berharap pemerintah daerah cepat mencari jalan keluar, agar warga miskin bisa berobat gratis," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: