Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Berencana Hadiri Sidang Perdana Meski Kondisi Mata Memprihatinkan

Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Berencana Hadiri Sidang Perdana Meski Kondisi Mata Memprihatinkan

PN Palembang berencana bakal menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus malapraktik oknum bidan Palembang, korban bakal hadir meski kondisinya memprihatinkan--

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Open Donasi, Butuh Donatur Bantu Biaya Pengobatan Mata

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Nila Sari, ibu korban, membawa anaknya berobat ke bidan Agustina di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. 

Saat itu bersama ibunya, korban datang dengan keluhan mual, muntah dan tidak nafsu makan.


Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Open Donasi, Butuh Donatur Bantuan Biaya Pengobatan Mata--

Lalu oknum bidan Agustina tersebut kemudian memberikan enam jenis obat kepada korban. 

Namun keesokan hari, setelah meminum obat yang diberikan bidan, korban tidak bisa melihat. Kulit di sekujur tubuhnya juga melepuh dan mengeluarkan darah.  

Ibu korban Nila Sari lantas membawa putrinya berobat ke Rumah Sakit Myria untuk diperiksa. Setelah menjalani rawat inap selama tujuh hari, kondisi korban semakin memburuk.  

Karena kondisinya yang semakin memburuk, ibu korban pun berinisiatif  membawanya ke RSUP Palembang.

Dokter di RSUP Palembang mengatakan, mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan dengan pencangkokan kornea mata.

Dari hasil penyidikan, sudah meminta keterangan dari delapan saksi, yaitu pelapor (ibu korban yaitu Nila Sari), dokter spesialis kulit, dokter spesialis mata, dokter spesialis anak, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, dan pendamping korban saat berobat.

Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: