Harga Rokok Naik di Januari 2025: Rokok Ilegal Jadi Pilihan Alternatif?

Per Januari 2025 harga rokok pun ikut naik, auto berpindah ke rokok ilegal. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
2. SPM: Rp 2.495,00 dari sebelumnya Rp 2.380,00
3. SKT atau SPT: Rp 2.171,00 dari sebelumnya Rp 1.981,00
4. SKTF atau SPTF: Rp 2.375,00 dari sebelumnya Rp 2.260,00
5. TIS: Rp 276,00 tidak mengalami perubahan
6. KLB: Rp 290,00 tidak mengalami perubahan
7. KLM: Rp 950,00 tidak mengalami perubahan
8. CRT: Rp 198.001,00 tidak mengalami perubahan
BACA JUGA:Nah Loh! Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Per Batang, Apa Kabar yang Tak Punya Uang?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: