Harga Rokok Naik di Januari 2025: Rokok Ilegal Jadi Pilihan Alternatif?
Per Januari 2025 harga rokok pun ikut naik, auto berpindah ke rokok ilegal. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
2. SPM: Rp 2.495,00 dari sebelumnya Rp 2.380,00
3. SKT atau SPT: Rp 2.171,00 dari sebelumnya Rp 1.981,00
4. SKTF atau SPTF: Rp 2.375,00 dari sebelumnya Rp 2.260,00
5. TIS: Rp 276,00 tidak mengalami perubahan
6. KLB: Rp 290,00 tidak mengalami perubahan
7. KLM: Rp 950,00 tidak mengalami perubahan
8. CRT: Rp 198.001,00 tidak mengalami perubahan
BACA JUGA:Nah Loh! Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Per Batang, Apa Kabar yang Tak Punya Uang?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: