Jadi Direktur di Kemenag, Apakah Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Nyayu Terdowngrade Gegara Turun Eselon?

Jadi Direktur di Kemenag, Apakah Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Nyayu Terdowngrade Gegara Turun Eselon?

Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah, dinilai mengalami Downgrade pasca dilantik menjadi pejabat setingkat Eselon II di lingkungan Kementerian Agama--

SUMEKS.CO - Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah, dinilai mengalami Downgrade pasca dilantik menjadi pejabat setingkat Eselon II di lingkungan Kementerian Agama RI.

Prof Dr Nyayu Khodijah resmi menjabat sebagai Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Ya, pelantikan itu dilakukan Menteri Agama Prof H  lNasaruddin Umar, bersama 18 pejabat setingkat Eselon II lainnya.

"Memang kalau dari sisi jabatan eselon turun sih. Tapi gak tau itu semua pertimbangan Menag," ujar narasumber berkecimpung di dunia pendidikan yang enggan disebut namanya.


Prof Dr Nyayu Khodijah resmi menjabat sebagai Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam--

BACA JUGA:14 Nama yang Pernah Jadi Rektor UIN Raden Fatah Palembang Sejak Awal Hingga 2024, Nomor 15 Masih Misteri?

BACA JUGA:Prof Dr Nyayu Khodijah Didepak, UIN Raden Fatah Palembang Alami Kekosongan Rektor, Siapa Penggantinya?

Saat dibincangi SUMEKS.CO, Rabu, 25 Desember 2024, dirinya menilai jika pelantikan Prof Nyayu merupakan penyegaran dari Kementerian Agama.

"Ya, mungkin Menang ingin melakukan penyegaran," timpalnya.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Rektor UIN Raden Fatah Palembang, dia mengatakan harus menyesuaikan aturan berlaku.

"Mekanismenya sesuai aturan harus pemilihan ulang," terangnya.

BACA JUGA:Sosok Prof Nyayu Khodijah, dari Rektor UIN Raden Fatah ke Direktur di Kementerian Agama

BACA JUGA:Rektor UIN Raden Fatah Prof Nyayu Khodijah Diganti, Dilantik Jadi Pejabat Eselon II Kemenag, Ada Apa Ya?

"Biasanya sementara proses pemilihan rektor dan dilantiknya rektor baru, Menag menunjuk pejabat sementara (PJs) dari pusat," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: