Layanan Diperketat, Kemenag Minta PIHK Jamin Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji Khusus

Layanan Diperketat, Kemenag Minta PIHK Jamin Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji Khusus

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nugraha Stiawan, dalam konferensi pers operasional haji hari ke-9 di Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.--

SUMEKS.CO - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus tahun ini. 

Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan Jemaah haji khusus, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi yang bukan sekadar formalitas.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dalam konferensi pers operasional haji hari ke-9 di Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025 menyampaikan, bahwa jemaah haji khusus kerap kali merupakan lansia atau mereka yang memerlukan perhatian khusus. 

Oleh karena itu, pelayanan terhadap mereka harus didasari oleh kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.

BACA JUGA:WAJIB TAHU, 42 Warga Asing Ditangkap Saat Coba Ibadah Haji Tanpa Izin

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Mulai Bergerak dari Madinah ke Makkah, 205 Hotel Telah Disiapkan untuk Menampung

"Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi," katanya. 

"Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan," tegas Nugraha.

Ia menambahkan, setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret dan dapat diakses setiap saat. 

Ini termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif.

BACA JUGA:UPDATE Jadwal Lengkap Kepulangan Kloter Jemaah Haji asal Sumsel dan Babel

BACA JUGA:368 Jemaah Haji Kloter 5 Asal OKUT dan Palembang Terbang Menuju Madinah, Besok Giliran Jemaah Babel

Dalam upaya memperkuat perlindungan, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus kini tengah merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki setiap PIHK. 

"Asuransi bukan sekadar lampiran dokumen. Ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jemaah selama berada di Tanah Suci," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait