Pengguna Dompet Digital Panik PPN Naik 1 Persen, DJP Kemenkeu RI Berikan Pemahaman Ini

Pengguna Dompet Digital Panik PPN Naik 1 Persen, DJP Kemenkeu RI Berikan Pemahaman Ini

Pengguna Dompet Digital Panik PPN Naik 1 Persen, DJP Kemenkeu RI Berikan Pemahaman Ini--

b) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11% x Rp1.500 = Rp165.Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:12% x Rp1.500 = Rp180.

Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama.

Dijelaskan dalam rilisnya, bahwa transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran. 

BACA JUGA:Daftar Barang Premium yang Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2025, Dampak Penerapan PPN 12 Persen

BACA JUGA:PPN 12 Persen Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025, Biaya RS VIP dan Sekolah Internasional Bakal Lebih Mahal

Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru.Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.


Indonesia saat ini mulai populer dengan teknologi yang terintegrasi dalam QRIS.--net

Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut: 

Pada Desember 2024, Pablo membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp5.550.000. 

Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. 

Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru.

DJP Kemenkeu RI mengklaim bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen tersebut, diantaranya untuk menjaga stabilitas rendahnya inflasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: