Mau Beli Iphone Seri Terbaru di Luar Negeri? Ini Prosedur dan Budget yang Harus Disiapkan
Ilustrasi--dok : sumeks.co
SUMEKS.CO – Pre order iPhone seri terbaru di beberapa negara sudah bisa dilakukan. Peminat gadget keluaran apple mau upgrade smartphone sudah ramai melakukan pemesanan.
Namun di Indonesia, saat ini belum bisa melakukan pre order, lantaran tidak ada Apple Store serta masih menunggu distributor resmi rilis seri terbaru.
Flagship terbaru Apple diketahui juga akan mulai beredar di pasaran pada 22 September 2023 mendatang.
Untuk warga Indonesia yang ingin berburu iPhone 15 di luar negeri dan membawanya ke Indonesia perlu mengetahui beberapa biaya pajak dan biaya lainnya yang akan dikenakan.
BACA JUGA:Usai iPhone 15 Series Meluncur, Apple Bakal 'Suntik Mati' Produk Lama, Ada Milikmu?
Melalui akun X, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menginformasikan tentang bagaimana cara menghitung biaya masuk untuk barang dari luar negeri.
"iPhone 15 udah rilis, berapa kira-kira bea masuk dan pajak impor yang perlu kamu bayar?,” tulis akun resmi Ditjen Bea Cukai, Rabu 20 September 2023.
Ditjen Bea Cukai juga membuat simulasi pembelian iPhone 15 kapasitas 128 GB di Singapura dengan harga perumpamaan US$ 799.
Selain itu dalam simulasi ini, iPhone langsung dibeli seorang WNI di Singapura dan membawanya ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang.
BACA JUGA:Pecinta Produk Apple Mohon Bersabar, Ini Prediksi iPhone 15 Rilis di Indonesia
Nah berikut rincian biaya yang dikenakan yakni bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Pajak Penghasilan (PPh) 10-20% :
- Nilai Barang adalah US$ 799, Pembebasan US$ 500
- Nilai yang masuk dan dikenakan dalam pungutan pajak: US$ 299 Kurs pajak: Rp 15.000
- Nilai Pabean (NP): US$ 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000 Bea Masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = 449.000 (pembulatan ribuan ke atas)
- Nilai Impor: NP + BM = 4.934.000
- PPN: 11% x NI = 11% x 4.934.000 = Rp 543.000 (pembulatan ribuan ke atas)
- PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x 4.934.000 = 494.000 (pembulatan ribuan ke atas)
- PPh (tidak punya NPWP: 20% x NI = 20% x 4.934.000= 987.000 (pembulatan ke atas)
- Total tagihan : BM + PPN + PPh Hasil bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar: -Rp 1.486.000 (pemilik NPWP) -Rp 1.979.000 (tidak punya NPWP)
- Setelah menghitung tarif itu, Ditjen Bea Cukai mengingatkan agar pembeli segera mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan ke Indonesia. Registrasi ponsel dapat dilakukan diecd.beacukai.go.id.
Nah sementara itu perlu diketahui bahwa Pemerintah Indonesia sedang menjalankan aturan blokir koneksi seluler untuk ponsel yang masuk ke Indonesia tanpa pajak.
Jadi untuk pengguna produk Apple yang dibeli langsung dari luar negeri disarankan untuk melakukan pendaftaran atau registrasi IMEI dari smartphone yang dibawa dari luar negeri.
BACA JUGA: Fitur iPhone 15 yang Telah Hadir di Smartphone Nokia, Ada USB Type-C hingga Action Button
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: