Kakak Ipar Racuni Pelajar SMP di Palembang Bakal Kena Pasal 340, Yusuf ‘Aminkan’ Menantu Keji Dihukum Mati

Kakak Ipar Racuni Pelajar SMP di Palembang Bakal Kena Pasal 340, Yusuf ‘Aminkan’ Menantu Keji Dihukum Mati

Kakak ipar racuni pelajar SMP di Palembang bakal kena pasal 340 KUHP, Yusuf ‘aminkan’ menantu keji dihukum mati. --

Sempat panik, Ibu mengajak keluarga lainnya untuk mencari keberadaan anak perempuannya.

"Saat pulang kerumah RK sudah tidak ada lagi. Kami mendapat kabar dari RD yang menerima pesan dari RK bahwa tidak usah dicari lagi, ANF ada dibelakang lemari," jelasnya.

BACA JUGA:Sampel Bakso Bakar Diduga Penyebab Keracunan 32 Anak di Kota Lahat Bakal Diuji di Labfor Polda Sumsel

BACA JUGA:Usai Makan Snack Pagi, Ratusan Siswa SD-SMP IT Prabumulih Alami Keracunan Massal di Sekolah, Korban Jiwa?

Mendapati ANF sudah tergeletak tak bernyawa, pihak keluarga langsung membawa korban ke RSUD Bari Palembang. 

Kemudian, untuk menindaklanjuti proses tersebut, pihak kepolisian membawa jenazah ANF ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum dan otopsi.

"Kami tidak terima. Mewakili pihak keluarga untuk itu dilaporkan ke polisi," katanya.

Sementara terkait keberadaan terlapor yang kabur ia berharap segera ditangkap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: