Kakak Ipar Racuni Pelajar SMP di Palembang Bakal Kena Pasal 340, Yusuf ‘Aminkan’ Menantu Keji Dihukum Mati
Kakak ipar racuni pelajar SMP di Palembang bakal kena pasal 340 KUHP, Yusuf ‘aminkan’ menantu keji dihukum mati. --
Soal motif Zaly Zainal bisa menyimpulkan dugaan kuatnya adalm dendam.
Memang diakui pada Agustus 2024 ada pertengkaran hebat antara korban dan terduga pelaku ini. Namun tak disangka memuncak menjadi dendam Rika pada ANF, padahal keduanga tampak sudah baik-baik saja.
“Ya sudah disamaikan oleh orang tuannya,” kenangnya.
6 Fakta ‘Tantangan Maut’
6 fakta tantangan maut kakak ipar akibatkan siswi di Palembang meregang nyawa, nomor 5 masih misterius.
Terduga pelaku RK diduga meracuni adik iparnya ANF (13) di rumah korban di Jalan Panca Usah Lorong Wakaf RT 58 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Rabu, 18 Desembr 2024.
Ada beberapa fakta yang terungkap dalam kasus yang menghebohkan di penghujung tahun 2024 ini:
Fakta pertama, si kakak ipar sempat kabur melarikan diri usai kejadian tantangan minum jamu itu, sebelum akhirnya ditangkap polisi;
Fakta kedua, korban ANF (13) sempat pamit pada ibunya Asmawati bahwa dia akan menemui RK, kakak iparnya, katanya ada tantangan soal minum jamu itu;
Fakta ketiga, RK menawarkan tantangan minum jamu itu dengan iming-iming uang Rp300 ribu jika korban ANF kuat minum tanpa muntah;
Fakta keempat, di TKP kejadian hanya ada 2 korban dan terduga pelaku, sehingga belum ada saksi mata lain yang mengaku menyaksikan kejadian tragis itu;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: