Kakak Ipar Racuni Pelajar SMP di Palembang Bakal Kena Pasal 340, Yusuf ‘Aminkan’ Menantu Keji Dihukum Mati
Kakak ipar racuni pelajar SMP di Palembang bakal kena pasal 340 KUHP, Yusuf ‘aminkan’ menantu keji dihukum mati. --
BACA JUGA:Ratusan Siswa di Prabumulih yang Keracunan Pulang ke Rumah, Sekolah Terapkan Belajar Daring
"Karena ketakutan sempat kabur, namun kita lakukan pengejaran dan Alhamdulillah langsung bisa kita tangkap dan diamankan di Polrestabes Palembang." jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,Modus diajak berkompetisi minum jamu, seorang pelajar putri di Kota Palembang, inisial ANF (13) tewas diduga keracunan, Kamis 19 Desember 2024.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf Kecamatan SU I Kota Palembang, pada Rabu 18 Desember 2024.
Mayat ANF diketahui pertama kali oleh orangtua korban yang tergeletak di belakang lemari, sekira pukul 17.00 WIB usai pulang dari pengajian di masjid kediamannya.
BACA JUGA:BPOM Palembang Ambil Sampel Kandungan Permen Semprot yang Diduga Penyebab 5 Siswa SD Keracunan
Tak terima saudara meninggal dunia secara misterius, Yulis Safitri melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes, Palembang, Kamis Desember 2024 malam.
Yulis menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula, Rabu 18 Desember 2024 kemarin sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, adiknya ANF sempat pamit kepada ibunya Asmawati untuk pergi ikut kompetisi minum jamu dengan kakak iparnya inisial RK (terlapor).
Berdasarkan keterangan Ibu Asmawati, bahwa korban diajak kompetisi minum jamu oleh RK. Jika bisa bertahan dan tidak muntah maka akan diberikan imbalan uang sebesar Rp300 ribu.
BACA JUGA:Puluhan Peserta Pelatihan Sensus Pertanian BPS Prabumulih Diduga Keracunan Makanan di Hotel
Selepas itu, Ibu pergi ke masjid dan pulang sekira pukul 15.30 WIB bertemu dengan terlapor RK.
"Ibu bertanya dengan RK bertanya dimana ANF berada, namun yang bersangkutan menjawab bahwa ia tidak tahu keberadaan korban," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: