Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir Usai 3 Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabu Divonis Pidana 20 Tahun Penjara
Salah satu terdakwa kurir sabu menangis haru saat mendengar vonis pidana 20 tahun penjara--
Mendengar putusan 20 tahun penjara tersebut, ketiga terdakwa terlihat seperti menahan tangis haru karena lolos dari ancaman pidana mati sebagaimana tuntutan JPU Kejati Sumsel.
Hal senada juga dirasakan oleh masing-masing penasihat hukum, yang tidak henti-hentinya mengucap Alhamdulillah saat mendengar putusan lolos dari jerat pidana mati.
Usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Romaita SH dan rekan dari Posbakum PN Palembang, ketiga terdakwa kompak menyatakan terima.
BACA JUGA:Kurir Sabu-Sabu di Muara Padang Dibekuk Saat Tidur Dalam Tenda di Tengah Kebun
BACA JUGA:2 Petani di Muratara Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Dapur Kontrakan
"Kami terima pak hakim," ucap para terdakwa kompak menjawab putusan 20 tahun penjara tersebut.
Namun, sikap berbeda dikatakan oleh JPU yang menyatakan pikir-pikir sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap karena diberikan waktu 7 hari menyatakan sikap.
Ketiga terdakwa kurir sabu tertunduk saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan pidana--
"Untuk itu kami memberikan waktu 7 hari untuk jaksa menentukan sikap terima atau banding atas vonis pidana tersebut," ucap hakim ketua sebelum menutup persidangan.
Sementara barang bukti kasus yang menjerat para terdakwa, yaitu berupa sepuluh bungkus sabu yang terdiri dari 3 bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang seberat 3 kilogram sabu.
Lalu, 7 bungkus plastik berlogo ikan arwana silver bertuliskan ZMY yang berisi 7 kilogram sabu yang terdapat didalam sebuah tas jinjing warna biru dongker merk Aimaco dirampas untuk dimusnahkan.
Selain barang haram tersebut, barang bukti lainnya yaitu 3 buah handphone lalu Kendaraan Roda 4 Jenis Mini Bus merk Daihatsu Xenia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: