Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP hingga Buta Segera Disidang di PN Palembang
Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasipenkum Kejati Sumsel--
BACA JUGA:Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan
Diketahui, kronologis kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Nila Sari, ibu korban, membawa anaknya berobat ke bidan AG di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Saat itu bersama ibunya, korban datang dengan keluhan mual, muntah dan tidak nafsu makan.
--
Lalu oknum bidan AG tersebut kemudian memberikan enam jenis obat kepada korban.
Namun keesokan hari, setelah meminum obat yang diberikan bidan, korban tidak bisa melihat. Kulit di sekujur tubuhnya juga melepuh dan mengeluarkan darah.
BACA JUGA:Keluarga Bocah SMP Korban Dugaan Malapraktik Mediasi dengan Oknum Bidan, Tapi Temui Jalan Buntu?
BACA JUGA:Ibu Bocah SMP Korban Dugaan Malapraktik Oknum Bidan: Pak Kapolda Tolong Bantu Anak Saya!
Ibu korban Nila Sari lantas membawa putrinya berobat ke Rumah Sakit Myria untuk diperiksa. Setelah menjalani rawat inap selama tujuh hari, kondisi korban semakin memburuk.
Karena kondisinya yang semakin memburuk, ibu korban pun berinisiatif membawanya ke RSUP Palembang.
Dokter di RSUP Palembang mengatakan, mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan dengan pencangkokan kornea mata.
Dari hasil penyidikan, sudah meminta keterangan dari delapan saksi, yaitu pelapor (ibu korban yaitu Nila Sari), dokter spesialis kulit, dokter spesialis mata, dokter spesilis anak, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, dan pendamping korban saat berobat.
BACA JUGA:Oknum Bidan yang Dilaporkan Dugaan Malapraktik Buka Suara dan Minta Maaf
Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: