14 Tahun Geluti Praktik Penjualan Bayi, Keuntungan 2 Bidan di Yogjakarta Ini Diperkirakan Capai Miliaran
Dua bidan di Yogjakarta telah 14 tahun jalani praktik penjualan bayi ilegal, dengan raup keuntungan hingga miliaran Rupiah. --
"Ada yang ke Papua, NTT, Bali, Surabaya, dan lain-lain," sebutnya.
Dalam praktik penjualan bayi ini, si calon pembeli diminta melakukan pembayaran kepada kedua pelaku dengan harga yang telah disepakati.
Dan ternyata, tempat praktek kedua tersangka ini telah ternama menerima bayi-bayi dari pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya.
"Di rumah sakit ini, anak-anak yang dititipkan memang dirawat oleh kedua tersangka ini," katanya lagi.
BACA JUGA:Hari Ini dan Besok! Promo JSM Alfamart, Diskon Pampers Bayi Murah Hingga Rp15 Ribu
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban, yang kemudian dikembangkan.
Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan, pihaknya ikut memantau kasus perdagangan 66 bayi oleh dua bidan tersebut.
Arifah menuturkan, untuk kasus ini dan sejenisnya kementeriannya terlebih dahulu mengandalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota untuk penanganannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: