Putri Bos Toko Banguan OKI Tegaskan Vonis Mati Tak Mengembalikan Ayahnya, Tapi Utang Nyawa Harus Dibayar Nyawa
Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) dituntut hukuman mati.--
Rupanya, uang sebesar itu dipergunakan oleh terdakwa Alim untuk bermain judi online (Judo) serta membangun rumah.
Dimana uang yang ada di terdakwa dimodali oleh korban untuk bisnis keduannya. Terdakwa menawarkan kepada korban untuk bisnis pembayaran pegawai dan keuntungannya dibagi dua.
Besaran uang ratusan juta tersebut, diberikan oleh korban tidak sekaligus melainkan beberapa kali. Termasuk ada korban memberikan uang kepada terdakwa bukan untuk bisnis tetapi melainkan terdakwa meminjam.
Pengakuan terdakwa ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 19 November 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
BACA JUGA:Terungkap Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Terdakwa Punya Utang dengan Korban Rp760 Juta
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mayat Cor di Maskerebet Dihadiri Puluhan Rekan Seprofesi Korban
Pengakuan yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan merupakan fakta baru. Dimana nominal uang ada rekening korannya.
Perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: