Putri Bos Toko Banguan OKI Tegaskan Vonis Mati Tak Mengembalikan Ayahnya, Tapi Utang Nyawa Harus Dibayar Nyawa

Putri Bos Toko Banguan OKI Tegaskan Vonis Mati Tak Mengembalikan Ayahnya, Tapi Utang Nyawa Harus Dibayar Nyawa

Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) dituntut hukuman mati.--

Jaksa sebelum membacakan surat tuntutan, membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa yaitu perbuatan keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia. 

BACA JUGA:Bertemu dengan Remaja 14 Tahun Pelaku Pembunuhan Ayah dan Ibu di Lebak Bulus, Menteri PPPA Sebut Dia Anak Baik

BACA JUGA:Berawal Saling Pandang Saat Melintas, Residivis Pembunuhan di Palembang Ini Ajak Teman Rampas Motor Korban 

"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan dihadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa. 

Lalu, yang juga memberatkan terdakwa adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian," ucapnya. 

Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun. 

Pada persidangan itu dengan agenda pembacaan surat tuntutan dilakukan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian Polres OKI. 

BACA JUGA:Ruang Tunggu PN Palembang Ricuh, Emak-emak Korban Kasus Pembunuhan Baku Hantam dengan Keluarga Terdakwa

BACA JUGA:Polisi Beberkan Detik-detik Pelaku Eka Tembak Kepala Angga Murina, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Usai dibacakan surat tuntutan oleh JPU, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH. 

Kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Noviyanto SH, usai dibacakan surat tuntutan akan mengajukan pembelaan. 

Terungkap kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa melanggar tindak pidana Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban. 

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa hutang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada korban Agus Toni adalah sebesar Rp760 juta. 

BACA JUGA:GATOT, Perencanaan Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Alim Lupa Sikat Barang Berharga Agus Agar Seolah Begal

BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Dipakai Judol, Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Bakal Dituntut Jaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: