Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Mayatnya Dicor Semen, Adik Ipar Otak Pelaku Tahu Tapi Tidak Melapor
Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Mayatnya di Cor Semen, Adik Ipar Otak Pelaku Tahu Perbuatan Terdakwa Tapi Tidak Lapor Polisi--
"Seharusnya saksi ini juga bisa jadi tersangka, karena tahu kakak iparnya berbuat pidana namun tidak melapor kepada polisi," tegas hakim anggota.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan masing-masing terdakwa untuk saling bersaksi.
--
Hingga berita diturunkan, persidangan agenda terdakwa saling bersaksi masih berlangsung.
Sementara suasan dalam ruang sidang, dipenuhi pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan rekan sejawat korban Antoni pegawai koperasi.
Diketahui, kasus ini selain menjerat otak pelaku bernama Antoni juga turut menjerat dua terdakwa lainnya yaitu bernama Pongki dan Kelvin yang tidak lain adalah sepupu serta mantan karyawan Distro Anti Mahal.
Ketiganya, didakwa oleh JPU Kejari Palembang didakwa dengan dakwaan berlapis tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Yaitu didakwa dalam primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: