Utang Rp5 Juta Bos Distro Bengkak Jadi Rp24 Juta, Jadi Alasan Pelaku Bunuh-Kubur-Cor Semen Pegawai Koperasi

Utang Rp5 Juta Bos Distro Bengkak Jadi Rp24 Juta, Jadi Alasan Pelaku Bunuh-Kubur-Cor Semen Pegawai Koperasi

Salah satu alasan utama pelaku Antoni, bos Distro Anti Mahal menghilangkan nyawa pegawai koperasi karena utangnya sebesar Rp5 juta bengkak menjadi Rp24 juta.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono menyebut salah satu alasan utama pelaku Antoni, bos Distro Anti Mahal nekat hilangkan nyawa korban Anton Eka Saputra (25), karena emosi dan sakit hati karena utangnya sebesar Rp5 juta bengkak menjadi Rp24 juta.

“Kami berhasil menangkap otak pelaku. Menurut pengakuan pelaku, motif tindak pidana ini adalah sakit hati kepada korban atas permasalahan utang, yang mana utangnya Rp5 juta bengkak menjadi Rp24 juta," ungkap Kapolrestabes, Senin 1 Juli 2024.

Menurut Kapolrestabes otak pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25), berhasil diamankan di kampung halamannya, Padang, Sumatera Barat.

Polisi yang sebelumnya memang menduga pembunuhan didasari motif utang pun memastikan motif Antoni melakukan aksi kejam tersebut dengan cara dibunuh dikubur dan kemudian dicor semen.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Detik-Detik Pegawai Koperasi saat Dihabisi di Dalam Distro, Leher Korban Dijerat Tali Sling

BACA JUGA:Uang Rp30 Juta Milik Korban Pegawai Koperasi Dipakai Otak Pelaku untuk Bayar Utang dan Ongkos Kabur ke Padang

Atas ulahnya kedua pelaku yang salah satunya adalah otak pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra (25), seorang pegawai koperasi di Palembang akan dijerat hukuman mati. 

"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama paling lama 20 tahun," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Dikatakan Harryo, selain menangkap pelaku utama bernama Antoni (34) dan Pongki (21), anggotanya kini tengah memburu satu pelaku lagi berinisial KV (21), yang merupakan keponakan dari istri Antoni. 

"KV ini berperan memukul kepala korban sebanyak lima kali menggunakan kunci pass," katanya. 

BACA JUGA:Keponakan Istri Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Jadi Target Polisi, Perannya Sadis!

BACA JUGA:Adik Pegawai Koperasi Sebut Sebelum Pelaku Utama Ditangkap, Almarhum Terus Menemuinya Lewat Mimpi

Untuk kronologi lengkap, dijelaskan Haryyo kejadian berawal saat pelaku Antoni mempunyai hutang koperasi sebesar Rp5 juta namun, berjalannya waktu hutang koperasi pelaku Antoni bertambah hingga sebesar Rp24 juta. "Dikarenakan berbunga, pelaku Antoni kesal," jelasnya. 

Kemudian pada Jumat 7 Juni 2024 sekira pukul pukul 19.00 WIB pelaku Antoni menghubungi pelaku Kelvin, dan mengajak melakukan pembunuhan terhadap Anton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: