Remaja di OKI Tewas Diduga 'Ketinggian' di Acara Hajatan Warga, Polisi Sebut Keluarga Tolak Autopsi

Remaja di OKI Tewas Diduga 'Ketinggian' di Acara Hajatan Warga, Polisi Sebut Keluarga Tolak Autopsi

Warga Desa Pulauan Pangkalan Lampam OKI diduga meninggal overdosis. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Sehendri mengatakan, memang benar adanya peristiwa yang membuat korban K meninggal dunia. 

"Kalau korban K meninggal dunia memang benar, kejadiannya kemarin sore. Tapi kalau penyebabnya meninggal dunia belum diketahui," ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO, Selasa 26 November 2024.

BACA JUGA:Usai Rayakan Ultah Pacar, Siswi SMP Tewas, Diduga Overdosis dan Diperkosa

BACA JUGA:Hendak Ikut Makan di Rumah Teman, Dua Pemuda Tewas Kecelakaan di Jalan Angkatan 45 Palembang

Dijelaskan Kapolsek, korban ini berada di acara hajatan pernikahan warga Desa Pulauan , Kecamatan Pangkalan Lampam. Untuk acara hajatan mulai dari pagi. 

"Acara hajatan berjalan seperti biasa termasuk juga musik. Entah kenapa diujung-ujung acara ada musik remik dan membuat anak-anak ikut berjoget," jelasnya. 

Lalu, kata Kapolsek, pada acara itu dan ada musik anak-anak secara beramai-ramai asyik berjoget. Rupanya, korban ini ikut juga berjoget tiba-tiba kaku atau kejang. 

"Karena melihat korban seperti itu membuat teman-temannya terkejut sehingga dilakukan pertolongan dengan membawanya ke puskesmas Pangkalan Lampam," terang Kapolsek. 

BACA JUGA:Asyik Joget di Acara Hajatan, Remaja Bawah Umur di OKI Tewas Diduga 'Ketinggian'

BACA JUGA:Hati-Hati Kalau Bercanda, Gegera Celana Dipeloroti Saat Hajatan, Junaidi Tusuk Teman Sendiri

Kapolsek mengatakan, apa yang dialami oleh korban ini yaitu kaku dan kejang warga sekitar menduga karena overdosis. Saat dibawa ke Puskesmas Pangkalan Lampam, korban meninggal dunia. 

"Atas peristiwa itu anggota Polsek Pangkalan Lampam langsung ke lokasi, dimana korban K ini sudah meninggal dunia sekira pukul 18.30 WIB setelah dibawa ke Puskesmas," kata Kapolsek. 

Mengenai peristiwa ini, sambung Kapolsek, untuk warga yang mempunyai hajatan atau acara ada izin keramaian. Yaitu melaksanakan hajatan pada siang hari saja. Dimana pihaknya memberikan izin hingga pukul 16.00 WIB.

"Terkaitnya ada musik remik itu dari awal acara musiknya tidak seperti itu, dimana memang musik remik dilarang di setiap acara hajatan," bebernya. 

BACA JUGA:Seorang Pemuda Ditembak Orang Tak Dikenal Saat Hadiri Hajatan di Rantau Bayur Banyuasin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: