Polisi Beberkan Detik-detik Pelaku Eka Tembak Kepala Angga Murina, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka Eka Maulana dihadirkan langsung Polres Muba dalam rilis ungkap kasus pembunuhan terhadap korban Angga Murina.-Foto: Boim/sumeks.co-
Pelaku tanpa dosa langsung kabur setelah melihat korban tidak bernyawa lagi di depan loket.
Korban yang tergeletak di lantai depan loket pembayaran listrik dengan kondisi bersimbah darah.
Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, di antaranya selongsong peluru berkaliber 9 MM.
BACA JUGA:Kasus Penembakan di Sekayu, PLN S2JB: Bukan di Wilayah Kerja Unit Layanan Pelanggan
Termsauk serpihan puluru, dan mendapatkan identitas lengkap pelaku. "Pelaku langsung kami lakukan pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 13.15 WIB, mengetahui keberadaan pelaku ada di sekitar lapangan Gelanggang Remaja atau Lapangan STIER Sekayu.
"Langsung dilakukan penyergapan dan hasil gelar perkara dilakukan, akhirnya pelaku mengakui memang benar melakukan penembakan terhadap korban Angga,” katanya.
Motif pembunuhan? Kasat Reskrim menjelaskan kalau pelaku tega melakukan hal tersebut karena kesal dengan tingkah laku korban.
Sementara untuk barang bukti senpi rakitan, didapatkan tersangka dari temannya sejak tahun 2022 lalu. "Temannya itu sudah meninggal dunia," tambah Kasat.
"Juga diamankan amunisi sebanyak 7 butir peluru aktif, serta satu badik atau pisau," tambahnya.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup dan 15 tahun penjara.
"Juga dikenakan Undang Undang Darurat RI terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman 10 tahun penjara,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: