News Update, Aning Bunuh Ponakan Tergiur Emas Divonis Mati, Hukuman Pidana Mati Pertama di PN Kotamobagu
News update kasus Aning bunuh ponakan tergiur emas divonis mati. Hukuman pidana mati pertama di pn kotamobagu. foto: @jeindjauhari --
Warga yang menyaksikan terdengar mengecam apa yang dilakukan pelaku, banyak juga yang tak tega menyaksikannya meski itu hanya reka ulang.
“Bagaimana bisa dia melakukanya kepada manusia,” kata salah seorang warga.
Pelaku dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman mati.
BACA JUGA:Viral! Awalnya Dikira Pencuri Tapi Setelah Tahu Kisahnya Bocah Ini Sangat Menginspirasi
Seperti diberitakan sebelumnya, MA dengan tenang memberikan kesaksian dihadapan bupati Botim.
Tak disangka kalau wanita inilah pelaku yang menghabisi bocah di Tutuyan.
Kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun di Botim akhirnya terungkap!
Wanita inisial AM ini punya motif ingin merampas perhiasan emas yang dikenakan korban TA, 8 tahun.
Korban yang saat itu lewat di depan rumah pelaku disekap dan dihabisi.
Cerobohnya, AM langsung menjual emas korban ke toko emas.
Polisi yang mengetahui emas korban hilang lantas menyebar petugas dan memeriksa semua toko emas terdekat.
Hasilnya, pelaku terekam CCTV di salah satu toko emas.
Uang hasil penjualan emas sebesar Rp3 juta langsung dibelikan handphone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: