News Update, Aning Bunuh Ponakan Tergiur Emas Divonis Mati, Hukuman Pidana Mati Pertama di PN Kotamobagu

News Update, Aning Bunuh Ponakan Tergiur Emas Divonis Mati, Hukuman Pidana Mati Pertama di PN Kotamobagu

News update kasus Aning bunuh ponakan tergiur emas divonis mati. Hukuman pidana mati pertama di pn kotamobagu. foto: @jeindjauhari --

BACA JUGA:Sudah 18 Laporan Orang Hilang Diduga Terkait Aksi Kejam Mbah Slamet, 2 Pasangan Diambil Sampel Ante Mortemnya

Pelaku AM juga mengunakan sisa uangnya untuk berbelanja.

Pelaku adalah tetangga korban di Desa Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. 

Kejadiannya Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WITA.

Korban TA pamit pada ibunya, tujuannya akan ke rumah neneknya, juga masih di desa itu.

BACA JUGA:Istri Buat Laporan Orang Hilang ke Polisi, Kepala Humas RSUD Sekayu Diduga Berada di Bangka

Tapi TA tak kunjung pulang sejak saat itu.

Orangtuanya mulai cemas. Wargapun mencari kesana-kemari.

Namun TA seakan hilang jejak.

Hilangnya TA juga bikin heboh jagat maya, banyak yang memposting fotonya di facebook. 

BACA JUGA:Calon Dokter Terseret Ombak Ganas Pantai Jembatan Panjang Malang, 5 Orang Hilang

Tak hanya warga, Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto juga ikut mencari TA.

Pencarian pun terhenti, setelah ada warga yang menemukan TA sore harinya.

Bocah malang itu ditemukan dalam kondisi sudah jadi mayat.

Bocah itu ditemukan di perkebunan kelapa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: