News Update, Aning Bunuh Ponakan Tergiur Emas Divonis Mati, Hukuman Pidana Mati Pertama di PN Kotamobagu
News update kasus Aning bunuh ponakan tergiur emas divonis mati. Hukuman pidana mati pertama di pn kotamobagu. foto: @jeindjauhari --
SUMEKS.CO, BOLTIM - Ini update kasus Aning yang bunuh keponakan sendiri karena tergiur emas akhirnya divonis mati, Kamis, 21 November 2024.
Hukuman pidana mati ini ternyata yang pertama kali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Ini untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menghukum mati terdakwa, sejak PN ini berdiri pada 1950 belum ada satupun terdakwa yang divonis mati.
BACA JUGA:Tok! Vonis Mati Dijatuhkan kepada Pelaku Pembunuhan Kejam Satu Keluarga di Desa Lumpatan Muba
Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning ini memang sadis saat melakukan aksinya, 18 Januari 2024.
Pasal 340 KUHP menurut majelis hakim sudah terbukti.
Aning terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bocah perempuan di Desa Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Video sidang putusan kasus terdakwa Aning juga diposting akun @jeindjauhari dengan kepsen: “Sidang perkara pembunuhan terhadap adik Zha telah usai, majelis hakim menghukum terdawa Aning dengan pidana mati,” tulis akun tersebut.
BACA JUGA:Tok! Vonis Mati Dijatuhkan kepada Pelaku Pembunuhan Kejam Satu Keluarga di Desa Lumpatan Muba
Video @jeindjauhari ini langsung ramai di kolom komentar:
“Karna aning orang susah jadi gampang sekali mo kase pidana mati*, coba kalo aning banya doi pasti masih wara-wiri,” sindir akun @njessscommelll.
“Sedih.. cuma lebih sedih lagi mo Inga kasian Ade Zha,” kata @Nur Mila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: