Kangkangi Syarat Pencairan Dana Desa, Camat Pemulutan Selatan dan Kasi PMD Terancam Jadi Tersangka

Kangkangi Syarat Pencairan Dana Desa, Camat Pemulutan Selatan dan Kasi PMD Terancam Jadi Tersangka

Kangkangi Syarat Pencairan Dana Desa, Camat Pemulutan Selatan dan Kasi PMD Terancam Jadi Tersangka--

BACA JUGA:PARAH! Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Ini Selewengkan Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke

"Akan kita laporkan dahulu dan meminta petunjuk tentang hasil pembuktian perkara dipersidangan hari ini," singkat JPU.

Sementara kasus korupsi dana desa yang di usut oleh jaksa Kejari Ogan Ilir terungkap modus terdakwa Syamsul selaku Kades Harimau Tandang saat itu digunakannya untuk foya-foya.


--

Dalam dakwaan penuntut umum Kejari Ogan Ilir memberikan beberapa poin penyelewengan dana desa tahun 2022 hingga merugikan keuangan negara Rp383 juta lebih.

Pertama, untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.

Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta.

Dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop.

Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut.

Lalu ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut JPU terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: