Atasi Overcapacity, Kemenkumham Sumsel Pindahkan 15 Napi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan

Atasi Overcapacity, Kemenkumham Sumsel Pindahkan 15 Napi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan

Proses pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, sebagai langkah untuk mengatasi overcrowding di Lapas Sumsel dan menjaga keamanan serta integritas sistem pemasyarakatan.--

Johannes menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIA Karanganyar merupakan salah satu lapas dengan pengamanan super ketat yang digunakan untuk menahan narapidana berisiko tinggi, seperti bandar narkoba dan teroris.

Selain Karanganyar, lapas lain yang juga memiliki tingkat pengamanan tinggi di Pulau Nusakambangan adalah Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih.

BACA JUGA:Mewujudkan Pemilu Berintegritas, Ketua KPU Banyuasin Hadiri Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II

BACA JUGA:Wujudkan Kota Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bentuk 6 Kelurahan Sadar Hukum di Palembang

“Lapas Karanganyar adalah Lapas berpengamanan super ketat ketiga di Pulau Nusakambangan. Lapas ini khusus menampung narapidana yang memiliki risiko tinggi, seperti bandar narkoba dan napi terorisme. Langkah pemindahan ini dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure), yang dimulai dengan pemeriksaan badan, pemasangan rantai, dan borgol. Proses ini juga dijaga ketat oleh Korps Brimob Polda Sumsel untuk memastikan semuanya berjalan lancar,” ungkap Johannes.

Johannes menambahkan bahwa pemindahan ke Lapas Nusakambangan yang dikenal dengan pengawasan ketatnya ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menjaga integritas lapas, sekaligus memutus rantai jaringan narkoba yang seringkali beroperasi dari dalam penjara.

Pengamanan yang ekstra ketat di Lapas Super Maximum Security diharapkan dapat menekan potensi kerawanan yang bisa muncul akibat kelebihan kapasitas lapas.

“Pemindahan ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan yang ada di Sumsel, mengurangi potensi gangguan kamtib, dan menjaga agar lapas tetap berfungsi sebagai tempat pembinaan yang kondusif. Kami berharap langkah ini dapat menjadi langkah yang tepat untuk mengelola Lapas di Sumsel yang kini sudah penuh sesak,” tutup Johannes.

BACA JUGA:Dorong Transformasi Pelayanan Publik, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 7 Pejabat Baru di Palembang

BACA JUGA:Ronald Heru Praptama Hadiri Sertijab Pejabat Baru Kemenkumham Sumsel, Rotasi untuk Kinerja Lebih Efektif

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta pemerataan kapasitas penghuni lapas yang lebih baik, serta menjaga agar proses pembinaan narapidana dapat berjalan dengan lebih maksimal dan lebih aman bagi semua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: