Waw, Bos Toko Bangunan di OKI Dihabisi Bukan Sekadar Utang Rp200 Juta, Tapi Totalnya Ternyata Rp760 Juta
Bos toko bangunan di kabupaten OKI sumsel dihabisi bukan sekadar utang Rp200 juta tapi totalnya ternyata Rp760 juta --
Waw, Bos Toko Bangunan di OKI Dihabisi Bukan Sekadar Utang Rp200 Juta, Tapi Totalnya Ternyata Rp760 Juta
Kayu Agung, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa utang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada bos toko bangunan OKI, yakni korban Agus Toni sebesar Rp760 juta.
Dimana pengakuan itu disampaikan oleh terdakwa Alim dalam persidangan dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH.
Ini merupakan fakta baru persidangan dan ada rekening korannya.
Diketahui, persidangan perkara pembunuhan bos toko bangunan di OKI yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa 19 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH turun langsung didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mayat Cor di Maskerebet Dihadiri Puluhan Rekan Seprofesi Korban
BACA JUGA:Sidang Isbat Selesai, Penjelasan Terbaru Rizky Febian Terkait Isu Nikah Siri dengan Mahalini
Terungkap juga dalam persidangan itu, bahwa antara terdakwa dengan korban pembunuhan bos toko bangunan sudah saling kenal sejak tahun 2000 dan bertetangga.
Dimana terdakwa Alim keseharian bekerja di KUD di desa. Yaitu sebagai tukang sawit gerondolan.
Di tahun 2019 terdakwa Alim memulai bisnis pembayaran pegawai.
Pada bisnis ini terdakwa mendapatkan keuntungan. Barulah di April 2024 terdakwa mengajak korban bisnis pembayaran pegawai ini dengan berbagi keuntungan.
Rupanya, keduanya sepakat dalam bisnis itu. Tak hanya mengenai bisnis tersebut, terdakwa ini juga murni meminjam uang kepada korban. Jadi ada yang murni uang korban bisnis keduanya dan ada yang terdakwa pinjam tanpa berbagi keuntungan.
BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: