Tegur Tetangga yang Sedang Berjoget di Depannya, IRT Ini malah Dikeroyok
Seorang IRT mengalami peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tetangganya sendiri. -Foto: Reigan/sumeks.co-
Ia berkata, dirinya baru melaporkan peristiwa tersebut lantaran masih menunggu etikad baik dari terlapor.
"Karena tidak ada itikad baik terlapor sampai sekarang, dan saya juga alami luka dan memar, jadi saya putuskan untuk melapor," ujarnya.
BACA JUGA:Kepergok Pemilik Kebun, Pencuri Jengkol di Musi Rawas Tewas Dikeroyok
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery mengatakan laporan tersebut diterima petugas SPKT, dengan pidana pengeroyokan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan perempuan dan Anak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: