TENSI MEMANAS, Akhirnya Sahbirin Noor Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan
TENSI MEMANAS, Akhirnya Sahbirin Noor Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan--
Pengunduran diri Sahbirin Noor terjadi hanya satu hari setelah ia memenangkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 November 2024.
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin. Hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan sewenang-wenang.
"Hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar prosedur," ungkap Afrizal Hady dalam putusannya.
Hakim juga membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK terhadap Sahbirin.
KPK Siap Lakukan Langkah Lanjutan
Meski kalah di praperadilan, KPK tidak tinggal diam. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa meskipun status tersangka Paman Birin dibatalkan, ini tidak berarti dugaan kasus suap dan gratifikasi yang disangkakan terhadapnya hilang begitu saja.
BACA JUGA:KPK Tangkap Enam Pejabat dalam OTT Kalimantan Selatan, Uang Suap Rp10 M Disita, Gubernur DPO?
BACA JUGA:Tidak Ada Pemindahan Lokasi Perayaan HPN 2025 dari Kalimantan Selatan
"Putusan praperadilan tidak menganulir substansi penyelidikan. KPK bisa menerbitkan Sprindik baru jika bukti-bukti baru ditemukan," jelas Tessa.
Paman Birin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pemerintah di Kalimantan Selatan untuk periode 2024-2025.
Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sebagian besar telah ditahan KPK.
Namun, Paman Birin sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenangkan praperadilan.
Kemendagri Segera Tunjuk Penjabat Sementara Gubernur Kalsel
Pasca pengunduran diri Paman Birin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Kalimantan Selatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kemendagri akan segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: