Kemenkumham Babel Gelar Diskusi Evaluasi Kebijakan Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Kemenkumham Babel Gelar Diskusi Evaluasi Kebijakan Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel bersama narasumber dan peserta saat Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.--

"Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menggambarkan efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk faktor pendukung, kendala yang dihadapi, dan rekomendasi kebijakan strategis untuk perbaikan ke depannya," ujar Harun Sulianto.

Pada sesi utama, diskusi diisi oleh sejumlah narasumber ahli. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri, memaparkan hasil evaluasi terhadap implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023, khususnya terkait pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

BACA JUGA:SKD CPNS Kemenkumham Babel 2024 Dimulai Hari Ini, Ini Kata Kakanwil Harun Sulianto

BACA JUGA:Menjaga Keseimbangan Hukum, Kanwil Kemenkumham Babel Harmonisasi 2 Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah

Pemaparan ini memberikan gambaran konkret mengenai pelaksanaan kebijakan di lapangan, termasuk efektivitas serta kendala yang dihadapi.

Narasumber lain yang hadir adalah Kepala Pokja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia membahas pentingnya kebijakan terkait pemberian remisi dan program asimilasi sebagai bagian dari upaya resosialisasi narapidana.

Pemaparan ini juga mencakup manfaat analisis kebijakan hukum dan HAM dalam proses penyusunan kebijakan yang lebih adaptif dan berbasis bukti.

Sementara itu, Dr. Dwi Haryadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, menyoroti aspek teoritik dari kebijakan publik terkait peraturan tersebut.

BACA JUGA:Capaian Fantastis Kanwil Kemenkumham Babel, Nilai IKPA Tembus 99,67

BACA JUGA:Sinergi Penegakan Hukum, Kemenkumham Babel Gelar Rakor Dilkumjakpol untuk Atasi Overcrowding

Dwi Haryadi memberikan sudut pandang akademisi mengenai konsep syarat dan tata cara pemberian remisi dan program pembinaan lainnya, serta pentingnya masukan dari analisis kebijakan dalam perumusan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.

Di akhir diskusi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, mengapresiasi kehadiran dan partisipasi aktif dari seluruh peserta, para narasumber, serta jajaran BSK yang terlibat dalam menyukseskan acara ini.

“Saya berharap kegiatan ini memberikan manfaat yang luas bagi semua pihak. Saran dan rekomendasi yang dihasilkan dalam diskusi ini semoga segera ditindaklanjuti sesuai dengan tagline kita: Diskusi Strategi Kebijakan – Analitis, Strategis, dan Solutif,” ujar Fajar.

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, perwakilan LSM, Ikatan Notaris Bangka Belitung, mahasiswa perguruan tinggi di Babel, serta peserta dari Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia yang mengikuti acara ini secara virtual.

BACA JUGA:Tambah Anggaran Rp176 Juta, Kemenkumham Babel Perkuat Layanan Bantuan Hukum Bersama 8 OBH Terakreditasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: