Edward Tannur Jalani Pemeriksaan di Kejati Jatim, Ternyata Ini Dia Perannya di Kasus Penyuapan Hakim

Edward Tannur Jalani Pemeriksaan di Kejati Jatim, Ternyata Ini Dia Perannya di Kasus Penyuapan Hakim

Edward Tannur, ayah dari terdakwa Ronald Tannur saat mendatangi Kejati Jawa Timur untuk diperiksa dalam kasus penyuapan hakim PN Surabaya. --

Mia juga mengungkapkan, bahwa Edward Tannur ternyata tidak menyiapkan uang atau apapun dalam pengurusan kasus Ronald Tannur sang putra kesayangan. 

"Dia tidak menyiapkan uang atau apa," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan tersangka terhadap Meirizka Widjaja.

BACA JUGA:Ronald Tannur Dieksekusi Kejagung, Angkut 1 Kantong Pakaian dari Rumahnya Saat Dibawa ke Kejati

BACA JUGA:Hakim Disiram Rp20 Miliar di Kasus Ronald Tannur, ‘Penegak Hukum Jangan Sakit Hati Masyarakat Sulit Percaya’

Meirizka Widjaja merupakan istri dari Edward Tannur dan ayah dari Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera pada Oktober 2023 lalu. 

Di dalam perjalanan kasus ini, Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus ini. 

Ronald Tannur pun dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus pembunuhan Dini Sera di Surabaya. 

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengungkapkan, ibunda Ronald Tannur ini memiliki peran penting. 

BACA JUGA:3 Oknum Hakim Disuap Kasus Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Atas Kenaikan Gaji dan Tunjangan Dari Pemerintah

BACA JUGA:Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

"MW yang selalu mengeluarkan dana untuk pengurusan kasus Ronald Tannur ini," sebutnya dalam konferensi pers di Kejagung RI. 

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa ibunda Ronald Tannur berperan untuk mengatur majelis hakim yang menyidangkan anaknya. 

"Tersangka MW telah menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar kepada pengacaranya untuk pengurusan kasua Ronald Tannur," katanya. 

Uang sebanyak Rp 1,5 miliar ini, diberikan ibunda Ronald Tannur kepada Lisa Rahmat sebagai pengacara Ronald Tannur secara bertahap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: