PT Bukit Asam Tbk Beri Perlindungan JKK dan JKM untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim
Perwakilan PTBA dan BPJS Ketenagakerjaan serta pejabat daerah Kabupaten Muara Enim berfoto bersama usai menyerahkan bantuan jaminan sosial bagi 500 pekerja rentan.--
SUMEKS.CO - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menunjukkan kepedulian sosialnya terhadap para pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan memberikan bantuan iuran untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bantuan ini diberikan kepada 500 pekerja rentan, yang sebagian besar merupakan pekerja sektor informal dengan tingkat risiko kerja yang tinggi serta penghasilan yang jauh dari layak.
Kegiatan penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan bantuan iuran ini diselenggarakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Balai Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Dari total 500 penerima manfaat, sebanyak 357 pekerja berasal dari Kecamatan Lawang Kidul dan 143 pekerja lainnya berasal dari Kecamatan Muara Enim.
BACA JUGA:PTBA, KAI, dan Semen Baturaja Tingkatkan Kapasitas Bongkar Batu Bara di Kertapati
Inisiatif sosial PTBA ini mendapat sambutan baik dari pemerintah setempat, khususnya Pj Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan.
Dalam sambutannya, Henky mengapresiasi langkah PTBA yang telah memberikan dukungan sosial-ekonomi kepada masyarakat rentan di daerahnya.
Para penerima manfaat dari program JKK dan JKM berkumpul di Balai Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, saat acara penyerahan bantuan iuran dari PT Bukit Asam.--
"Saya berterima kasih kepada PT Bukit Asam dan berharap lebih banyak perusahaan yang terlibat, baik BUMN maupun swasta, untuk turut mendukung perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayah kita," ujar Henky. Ia juga berharap program ini bisa terus berjalan secara berkelanjutan dan semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi, sehingga jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Muara Enim dapat terpenuhi. "Dengan adanya jaminan ini, para pekerja dapat bekerja dengan rasa aman," tambahnya.
Henky menegaskan, pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang kesehariannya menghadapi risiko kerja tinggi tanpa adanya jaminan keselamatan.
BACA JUGA:Mitra Binaan PTBA Ramaikan Puncak Hari UMKM Nasional 2024 dengan Produk Unggulan
BACA JUGA:Ramah Lingkungan, Kerajinan Songket Binaan PTBA Gunakan Pewarna Alami Tingkatkan Nilai Jual
Para pekerja rentan umumnya bekerja di sektor informal, seperti buruh kasar, petani, atau pedagang kecil yang pendapatannya tidak tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: