Beredar Video 3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Minta Tolong Presiden Prabowo
Beredar video 3 ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang minta tolong presiden Prabowo. foto: @dedihalimi --
“Sebenarnya mereka pelaku cuma berlagak sebagai korban salah penangkapan,” cetus akun @youngman123_young.man.
“Cek akun profilnya mbak, jangan sama ‘kan sifat anda seperti para oknum2 itu jika masih ada nurani kalian,” jawab @spiderman.
“Udah kejadian baru mintak maaf. mintak pertimbangan sama presiden. kalo emang bukan pelakunya ngapain disitu rame2, mikir,” tulis akun @kepoyasamayuli.
“Cek profilnya mba sebelum berkomentar kasian mereka anak anak bagaimana kalo terbukti nanti mereka bukan pelakunya apakah anda siap bertanggung jawab lihat dulu alasan alasan mereka,” kembali @spiderman menjawab.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengajukan banding atas vonis hakim atas 4 ABH ini.
Pernyataan sikap banding JPUitu dinyatakan usai mendengar vonis majelis hakim kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh 4 pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Kalau untuk keseluruhan pertimbangan sikap banding tidak bisa dibeberkan, namun secara intinya putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan keluarga korban," terang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi sumeks.co, Jumat 18 Oktober 2024.
Ia menerangkan, pernyataan sikap banding tersebut sebagaimana telah dinyatakan pada Selasa pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu.
Dikatakan Vanny, dalam waktu dekat tim JPU dalam hal ini Kejari Palembang akan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Upaya hukum banding itu, lanjut Vanny berupa menyerahkan berkas memori banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Sebelumnya, penuntut umum Kejari Palembang pada sidang dengan agenda tuntutan pidana menuntut agar majelis hakim PN Palembang menghukum ABH berinisial IS dengan tuntutan pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: