Beredar Video 3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Minta Tolong Presiden Prabowo

Beredar Video 3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Minta Tolong Presiden Prabowo

Beredar video 3 ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang minta tolong presiden Prabowo. foto: @dedihalimi --

SUMEKS.CO - Beredar video 3 ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang minta tolong presiden Prabowo.

“Yang terhormat bapak presiden, bapak Prabowo kami minta bantuannya, kami masih ingin lanjut sekolah dan kami masih ingin pulang ke rumah dan bertemu orang tua kami,” ujar 3 ABH yang dihukum dengan tindakan pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun di Ogan Ilir, Sumsel, terpantau Selasa, 5 November 2024.

“Kami bukan pelakunya, kami bukan pelaku asli yang di kuburan Cina”, kata salah seorang ABH secara bergantian dengan pernyataan lisan yang nyaris sama. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim yang tak sama dengan tuntutan jaska. 

BACA JUGA:Tidak Memenuhi Rasa Keadilan Jadi Pertimbangan Jaksa Nyatakan Banding Vonis Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa ABH

BACA JUGA:Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Pidana Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang

Majelis hakim memvonis 4 terdakwa pembunuhan dan rudapaksa korban AA siswi SMP 10 tahun penjara di LPKA Pakjo untuk ABH inisial IS.

Sedangkan 3 teman IS, yaitu ABH inisial MZ, AF dan VK dijatuhi tindakan pembinaan pendidikan selama 1 tahun pada LPKS Dharmapala Ogan Ilir.

Video permintaan bantuan ketiga bocah ABH ini diunggah akun @dedihalimi dan ramai dikomentari netizen:

“Masih kecil sudah jadi kriminal gimana nanti,” komentar pemilik akun @Ramadani.

BACA JUGA:Tidak Memenuhi Rasa Keadilan Jadi Pertimbangan Jaksa Nyatakan Banding Vonis Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa ABH

BACA JUGA:Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Pidana Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang

Si pemilik video @Dedi halimi menjawab komentar ini: “Anak-anak kami bukanlah pelakunya, tidak ada bukti dan saksi di persidangan, sidik jari hasil sperma DNA pun tidak ada. Kami mohon maaf karena sekarang kami yakin anak kami bukan pelakunya setelah bisa menjenguk anak anak kami dan berbicara langsung. Waktu pemeriksaan pun kami tidak dilibatkan tidak ada pendampingan,” jawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: