CEK! Syarat dan Kreteria Hutang UMKM, Petani dan Nelayan bisa Lunas di Program Presiden Prabowo
Menteri UMKM Maman Abdurahman soal syarat penghapusan hutang UMKM.-foto: dok-
SUMEKS.CO - Persyaratan ini yang harus dipenuhi pelaku UMKM, petani dan nelayan Indonesia, jika ingin hutangnya dihitung lunas.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengaminkan jika bakal ada angin segar penghapusan hutang bagi petani, nelayan dan pelaku UMKM di kementeriannya.
"Presiden Prabowo memerintahkan hutang nelayan, petani dan pelaku UMKM yang memberatkan agar dihapuskan saja," kata Menteri UMKM Maman kepada sejumlah media, kemarin.
Tentu bakal jadi kabar gembira dan angin segar bagi kelompok pengusaha kecil rencana tersebut.
BACA JUGA:3.725 Keluarga Kurang Mampu di Indonesia, Terima Bantuan Sambungan Listrik Gratis di HLN ke-79
BACA JUGA:Inilah Prakiraan Cuaca Palembang dan Sekitar l hari Kamis 31 Oktober 2024, Waspada Hujan Malam Hari
Hanya saja Maman Abdurrahman menambahkan program hutang lunas tersebut masih dalam tahap sinkronisasi dengan aturan hukum.
" Sedang dalam pendalaman ruang-ruang hukumnya seperti apa. Sehingga program lunas hutang atau pinjaman bank bisa berjalan aman dan lancar," jelas politisi Golkar itu.
Namun Maman belum bisa menjelaskan besaran hutang yang masuk persyaratan bisa dihapuskan.
UMKM Keripik Pisang Bakauheni Lampung Tumbu. (Ilustrasi)
" Saat ini saya belum bisa menyampaikan. Kategori nominal hutang petani, nelayan dan UMKM yang bisa diputihkan," imbuh Maman.
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Para Pengusaha: BRI Kembali Buka Kesempatan KUR di Bulan Oktober 2024!
Namun prinsip dari program penghapusan utang ini untuk meringankan beban kelompok tersebut imbas dari hantaman covid19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: