CEK! Syarat dan Kreteria Hutang UMKM, Petani dan Nelayan bisa Lunas di Program Presiden Prabowo
Menteri UMKM Maman Abdurahman soal syarat penghapusan hutang UMKM.-foto: dok-
Secara tegas Maman mengatakan program penghapusan hutang itu bakal ada beberapa kreteria yang jelas.
" Jadi akan dilihat apa penyebab tidak bisa bayar hutang di bank. Salah satunya karena situasi kritis yang melanda perekonomian saat wabah Covid19," kata Menteri UMKM.
Sehingga tidak diasumsikan program Presiden Prabowo penghapusan hutang berlaku untuk seluruh pelaku UMKM ataupun petani dan nelayan.
"Saya luruskan dulu. Tapi untuk pelaku UMKM, petani dan nelayan yang betul betul sudah tidak mampu membayar hutangnya di bank," tandas Maman.
Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat bakal melakukan pemutihan bagi masyarakat yang tidak sanggup membayar utang Bank.
Penghapusan utang itu khusunya pada bank, bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani hingga nelayan di Indonesia.
Seperti kabar yang diterima redaksi Minggu 27 Oktober 2024, langkah penghapusan bagi sekitar 5 hingga 6 juta petani serta nelayan tersebut juga mendapatkan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, adanya rencana pemerintah untuk menghapus utang petani dan nelayan dari pinjaman utang yang tidak bisa dibayarkan lagi bermula dari wakil ketua dewan pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.
Adik dari presiden Prabowo Subianto itu menyatakan ada jutaan petani dan nelayan tidak bisa melakukan pinjaman untuk usahanya karena terkendala utang pinjaman lama yang tidak sanggup dibayarkan lagi.
Sehingga, kata Hasyim lantaran pihak bank tidak bisa lagi meminjamkan uang untuk modal usaha, maka petani dan nelayan akhirnya terpaksa meminjam ke pihak lain seperti rentenir dan lain sebagainya.
Hashim Djojohadikusumo menyebut regulasi penghapusan utang tersebut bakal berbentuk Peraturan Presiden dan segera ditandatangani dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: