Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel Ungkap Isu Strategis dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Sumsel

Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel Ungkap Isu Strategis dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Sumsel

Rapat Inventarisasi Perda/Perkada Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Rabu 23 Oktober 2024, dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Akademisi, dan pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.--

Berdasarkan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham memiliki kewenangan untuk melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah, baik yang diajukan oleh pemerintah daerah maupun DPRD.

"Melalui kewenangan ini, kami turut memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diterapkan secara efektif di daerah," ungkap Ika.

BACA JUGA:SKD CPNS Dimulai! Ribuan Pelamar Kemenkumham Sumsel Adu Skor CAT

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Siap Wujudkan Kinerja Optimal dengan Konsep TWT dan Target Anggaran 2024

Ia juga menyoroti isu-isu strategis dalam pembentukan produk hukum daerah, terutama terkait Indeks Reformasi Hukum. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2022, hanya empat pemerintah daerah yang berpartisipasi dalam program ini. Namun, pada tahun 2023, terjadi peningkatan dengan partisipasi dari 14 pemerintah daerah.

“Capaian nilai Indeks Reformasi Hukum rata-rata masih belum memenuhi target yang diharapkan. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk lebih berpartisipasi dalam program ini agar mencapai nilai yang optimal, mengingat hal ini merupakan program nasional yang penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi,” tambah Ika.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah saat mengajukan permohonan harmonisasi kepada Kanwil Kemenkumham dapat melengkapi semua persyaratan yang diatur dalam Kepmenkumham Nomor M.HH-O1.PP.O2.O1 Tahun 2023.

Rapat ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan pemerintah provinsi. Salah satunya adalah Prof. Dr. Febrian, S.H., MS., Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya, yang turut memberikan pandangan terkait harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Pengakuan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Unggulan Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hargai Keberhasilan Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Selain itu, Kepala Bidang Pajak dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Wahyu Septiadi Kusuma, S.E., M.M., juga menjadi narasumber yang membahas aspek kebijakan pajak daerah yang berkaitan dengan peraturan kepala daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

Para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga turut serta dalam rapat ini, yang bertujuan untuk menciptakan sinergi yang lebih baik dalam penyusunan dan pengawasan peraturan daerah.

Rapat inventarisasi ini diharapkan dapat menghasilkan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pengawasan dan penyusunan peraturan daerah, serta menjadi dasar bagi pencapaian target reformasi hukum di Provinsi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: