Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Pembunuhan di Jua-jua Kayuagung Gegara Main Judi Dihukum 6 Tahun
Terdakwa pembunuhan di Jua-jua Kayuagung gegara permainan judi dihukum 6 tahun. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Perangi Judi Online, BRI Lakukan Pemblokiran Rekening Hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering
"Dengan menggunakan tangan kanan Candra mencabut pisau lalu korban berlari kearah jalan, lalu terdakwa segera mengejar korban saat itu korban sempat berlari dengan jarak sekira 5 meter dari rumah Andi, saat Candra sudah berada di belakang korban lalu menikam bagian punggung sebanyak 2 kali dan pinggang sebanyak 2 kali," jelas hakim.
Akhirnya membuat korban kondisi terguling di tanah dengan berlumuran darah. Terdakwa Candra segera melarikan diri, selanjutnya Andi dibantu dengan warga segera membawa korban RSUD Kayuagung.
Namun korban Zainudin meninggal saat mendapatkan pertolongan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Kayuagung.
Usai dibacakan amar putusan, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH menyampaikan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: