Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad Tak Hanya Dapat Gaji, Diberi Tunjangan Sebulan Rp15 Juta?

Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad Tak Hanya Dapat Gaji, Diberi Tunjangan Sebulan Rp15 Juta?

Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai utusan khusus Presiden Prabowo dikabarkan turut mendapat tunjangan setara dengan menteri.--

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tinggi setingkat dengan jabatan menteri," tulis aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000 Pasal 2 menetapkan gaji pokok menteri negara sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Kemudian, dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

- Gaji pokok: Rp 5.040.000

BACA JUGA:Raffi Ahmad Ajak Tubagus Jody Kerja: Kamu Harus Lanjutin Hidup

BACA JUGA:Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Adopsi Bayi Perempuan? Ini Faktanya

- Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000

- Total: Rp 18.680.000

Jumlah tersebut dapat bertambah karena masih ada sejumlah tunjangan lain yang diberikan setiap bulan.

Dilansir detikFinance, tunjangan para menteri di antaranya ada tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

BACA JUGA:Mendadak Sambet Gelar Doktor, Raffi Ahmad Dikabarkan Akan Masuk Kabinet Prabowo Subianto?

BACA JUGA:Demi Naik Haji Lebih Cepat, Raffi Ahmad dan Keluarga Rela Gunakan Jalur Khusus, Haji Furoda

Tak hanya itu, ada juga biaya perjalanan dinas, rumah, mobil dinas dan dana pemeliharaannya.

Fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitas bila mengalami sakit atau hal-hal yang tidak diinginkan misalnya kecelakaan selama menjabat.

Dengan begitu, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad menerima pendapatan bulanan di atas Rp 18 juta jika ditotalkan dengan tunjangan dan fasilitas lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: