5 Tahun Bos Tambang Batu Bara Muara Enim Kumpulkan Harta Kekayaan, Potensi Kerugian Negara 556,8 Miliar
Bos tambang batu bara ilegal Muara Enim diamankan dari sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co-
"Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya," tandas Bagus.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 ton batu bara, 25 lembar dokumen terkait pertambangan, dokumen gaji karyawan 4 lembar, dokumen lainnya sebanyak 14 lembar, bulldozer satu unit, excavator 3 unit, ponsel 5 unit, PC satu unit, DVR Tripod, genset listrik, kartu ATM 2 buah, finger print, dan 12 lembar seragam.
Ikut diamankan sebanyak 4 unit dump truk merupakan angkutan batu bara.
BACA JUGA:3 Mobil Mewah dan Rumah Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Disita Polda Sumsel
"Saat kami melakukan operasi di Muara Enim, memang sempat mengalami kesulitan untuk mencari barang bukti seperti alat berat karena disembunyikan di dalam hutan," terang Bagus.
Pelaku dijerat pasal 58 UU RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batu bara dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau denda Rp100 miliar.
5 tahun bos tambang batu bara Muara Enim kumpulkan harta kekayaan, potensi kerugian negara setengah triliun lebih.-Foto: edho/sumeks.co-
Untuk TPPU, kata Bagus, pihaknya mengamankan sejumlah harta tidak bergerak dan bergerak.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah mengamankan barang bukti milik bos tambang batu bara ilegal asal Muara Enim.
Barang bukti tersebut merupakan kendaraan mobil-mobil mewah yang bernilai miliaran rupiah termasuk kendaraan roda dua jenis sport.
Kendaraan tersebut milik tersangka Bobi yang diamankan dan disita dari rumah mewahnya yang terletak di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 16 Oktober 2024 lalu.
Di antaranya mobil Toyota Land Cruiser (LC) keluaran terbaru 300 VX-R warna hitam dengan nopol B 1007 VJF. Mobil senilai Rp2,58 miliar itu diparkir dan dipasang garis polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: