9 Pemilih yang Bisa Ajukan Pindah TPS Saat Pilkada 2024, Ini Daftrnya!

9 Pemilih yang Bisa Ajukan Pindah TPS Saat Pilkada 2024, Ini Daftrnya!

Daftar pemilih yang bisa mengajukan pindah Tempat Pengambilan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.--

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

BACA JUGA:Pilkada 2024 Budiman Ajak Warga Air Sugihan OKI Memenangkan Muri

BACA JUGA:KPU Sumsel Belum Dapat Jatah Logistik Pilkada 2024, Masih Tunggu Pengiriman Pusat?

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja di luar domisili dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara pindah TPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Evaluasi Tingkat Keamanan di Gudang Logistik Pilkada Serentak 2024 Milik KPU, Apa Hasilnya?

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 MataHati Gencarkan Pengukuhan, Tercatat Sudah Resmikan 87 Relawan di 17 Kabupaten/Kota

- Sebelum mengajukan pindah memilih TPS Pemilu 2024, pastikan dulu sudah terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id.

- Jika sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, maka lakukan cara pindah TPS berikut

- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS

BACA JUGA:Sinergitas Penanganan dan Pengawasan Jelang Pilkada 2024, Kejati Sumsel-Bawaslu Teken MoU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: