9 Pemilih yang Bisa Ajukan Pindah TPS Saat Pilkada 2024, Ini Daftrnya!
Daftar pemilih yang bisa mengajukan pindah Tempat Pengambilan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.--
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
BACA JUGA:Pilkada 2024 Budiman Ajak Warga Air Sugihan OKI Memenangkan Muri
BACA JUGA:KPU Sumsel Belum Dapat Jatah Logistik Pilkada 2024, Masih Tunggu Pengiriman Pusat?
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisili dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara pindah TPS Pemilu 2024
- Sebelum mengajukan pindah memilih TPS Pemilu 2024, pastikan dulu sudah terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Jika sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, maka lakukan cara pindah TPS berikut
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS
BACA JUGA:Sinergitas Penanganan dan Pengawasan Jelang Pilkada 2024, Kejati Sumsel-Bawaslu Teken MoU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: