9 Pemilih yang Bisa Ajukan Pindah TPS Saat Pilkada 2024, Ini Daftrnya!
Daftar pemilih yang bisa mengajukan pindah Tempat Pengambilan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.--
BACA JUGA:Sinergitas Penanganan dan Pengawasan Jelang Pilkada 2024, Kejati Sumsel-Bawaslu Teken MoU
- Lengkapi pengajuan dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.
- Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.
- Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suara.
- Status akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Personel Polri untuk Netral pada Pilkada Serentak 2024
- Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: