9 Pemilih yang Bisa Ajukan Pindah TPS Saat Pilkada 2024, Ini Daftrnya!

9 Pemilih yang Bisa Ajukan Pindah TPS Saat Pilkada 2024, Ini Daftrnya!

Daftar pemilih yang bisa mengajukan pindah Tempat Pengambilan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.--

BACA JUGA:Sinergitas Penanganan dan Pengawasan Jelang Pilkada 2024, Kejati Sumsel-Bawaslu Teken MoU

- Lengkapi pengajuan dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.

- Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.

- Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suara.

- Status akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Personel Polri untuk Netral pada Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Evaluasi Tingkat Keamanan di Gudang Logistik Pilkada Serentak 2024 Milik KPU, Apa Hasilnya?

- Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: