Sinergi Penegakan Hukum, Kemenkumham Babel Gelar Rakor Dilkumjakpol untuk Atasi Overcrowding
Para pejabat tinggi Kemenkumham, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, dan BNN berkumpul untuk membahas strategi penegakan hukum yang efektif di Bangka Belitung.--
Untuk mengurangi beban di Lapas, Pengadilan Tinggi menerapkan restorative justice pada tindak pidana ringan yang kerugian korbannya tidak melebihi Rp 2.500.000 atau yang tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat.
“Pendekatan ini penting untuk mengurangi kapasitas di Lapas dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan dengan baik tanpa membebani sistem pemasyarakatan kita,” jelas Suwidya.
BACA JUGA:Pelajari Investasi, Kemenkumham Babel Terima Sosialisasi Terkait Pasar Modal
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, M Teguh Darmawan, juga menyampaikan komitmennya terhadap penerapan restorative justice.
Dia menggarisbawahi bahwa program ini dapat berkontribusi pada pengurangan overcrowding, khususnya dalam kasus narkotika, dengan syarat tersangka tidak terlibat dalam sindikat narkotika.
“Dengan langkah-langkah ini, kita berharap dapat menyalurkan pelanggar ke jalur rehabilitasi yang lebih produktif, alih-alih penjara,” tutur Teguh.
Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Mertadana, menambahkan bahwa Polda Babel telah mengambil langkah preventif untuk meminimalkan kejahatan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Apresiasi Tinggi atas Capaian Gemilang Lapas Tanjungpandan
BACA JUGA:Fenomena Owner Brand Skincare Ramai Minta Maaf, Doktif: Tanggung Jawabnya Apa?
“Kami mengedepankan kehadiran polisi di masyarakat untuk mencegah tindakan kriminal yang bisa menyebabkan penumpukan di Lapas,” katanya.
Brigjen Pol. Hisar Siallagan, Kepala BNNP Babel, mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Babel mencapai angka 24 ribu orang. Dia menekankan pentingnya proses hukum yang lebih manusiawi bagi pengguna narkotika yang tidak terkait dengan jaringan.
“Penyalahguna narkotika yang tidak terafiliasi dengan jaringan harus diarahkan ke rehabilitasi medis atau sosial, bukan penjara,” jelas Hisar.
Melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik antara semua aparat penegak hukum dan adanya keseragaman dalam penerapan restorative justice.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Penguatan Manajemen Risiko, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: