Polisi Beberkan Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap IRT di Muba, Buru Pelaku Suruhan Mantan Suami

Polisi Beberkan Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap IRT di Muba, Buru Pelaku Suruhan Mantan Suami

Polisi beberkan kronologi penyiraman air keras terhadap IRT di Muba, saat ini polisi masih memburu pelaku suruhan mantan suami.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Adanya laporan tersebut, pihak polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan tempat kejadian.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, mengatakan perkara tersebut saat ini pihak Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam proses penyelidikan terhadap terduga pelaku serta pengumpulan alat bukti.

Adapun laporan tersebut dilaporkan Ridho anak korban Misnadewi, pada tanggal 24 Februari 2024, korban langsung membuat laporan polisi ke kita (Polres Muba). 

BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Agus Salim Disiram Pakai Air Keras: Nggak Suka Orang yang Tak Jujur!

BACA JUGA:Seminggu Kerja Karyawan Siram Atasan Pakai Air Keras, Agus Salim: Mending Dibunuh Daripada Disiksa Seperti Ini

"Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024, yang sebelumnya pada saat kejadian anggota kita langsung mendatangi tempat kejadian perkara pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB,” bebernya.

Mengenai tersangka, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi karena sebelumnya, pada tanggal 14 Januari 2024 korban pernah membuat laporan terhadap laki-laki yang merupakan mantan suami sirinya dengan nomor LP/B-15/I/2024/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL dengan kasus tindak pidana penganiayaan.

"Dan atas laporan tersebut, kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 19 Maret 2024 dan tersangka SR tersebut sedang menjalani vonis di Lapas," tandas dia.

Sedangkan dalam perkara penyiraman air keras yang dilaporkan berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024, saat ini masih dalam penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan perbuatan tersebut. 

BACA JUGA:Desi Nekat Siram Air Keras ke Mantan Suami hingga Melepuh, Motifnya Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Motif Sakit Hati, 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Penjual Es Teh di Palembang Divonis Pidana Berbeda

"Mohon doanya agar pelaku segera tertangkap," tutup Bondan. 

Dampak dari serangan tersebut sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari Dewi, yang kini harus menjalani rangkaian operasi medis.

Dewi menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku berinisial SR (52) penyiraman air keras yang diduga merupakan suruhan dari mantan suaminya. 

"Saya sangat berharap polisi segera menangkap pelaku penyiraman ini. Pelakunya masih berkeliaran dan belum tertangkap," ungkap Dewi dengan nada penuh haru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: