Ternyata Ini Sosok Ketum Partai yang Diduga Aniaya Nabilla Aprillya, Ini Penjelasan Polisi!

Ternyata Ini Sosok Ketum Partai yang Diduga Aniaya Nabilla Aprillya, Ini Penjelasan Polisi!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, menjelaskan kasus dugaan penganiayaan oleh Ketum partai terhadap Selebgram Nabilla Aprillya. --

Ternyata Ketum Partai Garuda yang Diduga Aniaya Nabilla Aprillya, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

SUMEKS.CO - Terang benderang sudah, oknum Ketum Partai yang diduga telah menganiaya Selebgram Nabilla Aprillya hingga masuk rumah sakit. 

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, oknum Ketum Partai tersebut adalah dari Partai Garuda. 

"Benar, Ahmad Ridha Sabana," ujarnya dihadapan awak media dikutip dari akun Instagram @lambe_turah, Kamis, 10 Oktober 2024.

Menurut Kabid Humas, pihaknya memang menerima laporan dugaan penganiayaan oleh Ketum Partai Garuda ini pada tanggal 4 Oktober 2024 lalu. 

BACA JUGA:Kabar Terbaru Nabila Aprillya, Bantah Kabar Jadi Istri Muda Ketum Parpol, Makasih Udah Khawatir!

BACA JUGA:Sunan Kalijaga Hapus 2 Postingan Terkait Dugaan Penganiayaan Istri Muda oleh Oknum Ketum Partai Besar, Hmmm..?

"Akan tetapi, laporan itu sudah dicabut oleh korban pada hari itu juga," jelasnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyebut, bahwa pelapor kasus dugaan penganiayaan oleh Ketum Partai Garuda ini berinisial AN yang diduga Nabilla Aprillya. 


Selebgram Nabilla Aprillya. --

"Awalnya memang laporan korban ini diterima oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya," lanjutnya lagi.

Terkait alasan korban mencabut laporan terhadap Ketum Partai Garuda ini, Kabid Humas menyebut lantaran sebelumnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. 

BACA JUGA:Sunan Kalijaga Unggah Wanita Cantik, Kuat Dugaan Istri Muda Ketum Parpol Besar yang Dianiaya Hingga Masuk RS

BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan Istri Muda oleh Ketum Parpol Sengaja Dihembuskan? Ingin Tenggelamkan Kasus Fufufafa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: