Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Pembinaan Kelompok Sadar Hukum di Kelurahan 5 Ilir
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan penyuluhan kepada kelompok sadar hukum (Kadarkum) di Kelurahan 5 Ilir, Palembang, pada Rabu, 9 Oktober 2024.--
Dalam pembinaan ini, Tim Penyuluh Hukum yang hadir di antaranya adalah Asnedi dan Novisetia sebagai Penyuluh Hukum Madya, serta Selvintrin sebagai Penyuluh Hukum Muda.
Mereka menyampaikan bahwa ada empat dimensi atau kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu kelurahan untuk mendapatkan predikat Kelurahan Sadar Hukum. Kriteria tersebut meliputi: Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum Akses Keadilan, dan Akses Demokrasi dan Regulasi.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bersama Wujudkan Indonesia Emas
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, juga turut menekankan pentingnya pembinaan ini. Ika menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi dan membina para lurah beserta jajarannya untuk memenuhi kriteria yang diperlukan dalam pencapaian predikat Kelurahan Sadar Hukum.
"Dengan pencapaian ini, masyarakat diharapkan dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga ketertiban serta mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan hukum," ujar Ika.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengungkapkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kesadaran hukum di seluruh kelurahan di Sumatera Selatan.
Ilham menegaskan pentingnya kegiatan pembinaan dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajiban hukumnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor di Baturaja
"Dengan adanya Kelurahan Sadar Hukum, masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah yang berlandaskan hukum," katanya.
Pembinaan yang dilakukan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membentuk masyarakat yang melek hukum, tanggap terhadap peraturan, serta memiliki peran yang signifikan dalam mendukung penegakan hukum.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada Kelurahan 5 Ilir, tetapi juga dapat diikuti oleh kelurahan lain di wilayah Sumatera Selatan, untuk bersama-sama mencapai status Kelurahan Sadar Hukum, yang nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam pembangunan nasional yang berbasis hukum.
Dengan adanya program-program seperti ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, dan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga tatanan sosial dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: